Jakarta (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga mencatat peningkatan konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram (kg) bersubsidi sebesar 2 persen selama periode bulan Juli 2023 dibandingkan bulan sebelumnya.
"Pemantauan dilakukan di lebih dari 50 ribu pangkalan resmi yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting di Jakarta, Selasa.
Menurut Irto, berdasarkan pemantauan di lapangan, saat ini stok maupun penyaluran LPG bersubsidi dalam kondisi aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Selain melakukan pemantauan di level agen dan pangkalan resmi, Pertamina Patra Niaga turut bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan pasokan serta penyaluran LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran.
"Beberapa upaya kami lakukan diantaranya mengadakan operasi pasar di beberapa wilayah di Jawa serta menyiapkan tambahan pasokan di wilayah Kalimantan dan Sumatera Utara," ungkap Irto.
Sebagai upaya mendorong penyaluran LPG 3 kg bersubsidi yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak, sejak 1 Maret 2023 Pertamina Patra Niaga melakukan pendataan pengguna LPG bersubsidi di pangkalan resmi.
“Saat ini Pertamina fokus ke pencocokan data yang dilakukan di 411 kota/kabupaten di seluruh Jawa, Bali, dan sebagian Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Kami terus melakukan monitoring di lapangan jika terdapat kendala terkait proses pendataan,” jelasnya.
Pertamina Patra Niaga juga turut mengimbau agar masyarakat menggunakan LPG sesuai dengan peruntukannya. Adapun LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
Sementara itu, konsumsi LPG subsidi pada Juni 2023 mencapai lebih dari 30.000 metrik ton (MT), lebih tinggi dibanding dari rata-rata periode Juni sekitar 25.000 MT.
Sementara untuk LPG nonsubsidi, peningkatan terjadi pada tanggal 27 Juni, dimana konsumsi masyarakat tercatat mencapai sekitar 1.300 MT dari rata-rata sekitar 1.000 MT.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-246/MG.05/DJM/2022, kelompok usaha restoran, peternakan, hotel, pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden 38/2019 yang belum dikonversi), pertanian tembakau, jasa las, batik, dan binatu tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.
“Pertamina juga menyediakan produk LPG nonsubsidi Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg, yang tersedia di outlet minimarket, Bright Store, maupun layanan pesan antar Pertamina Delivery Service dengan menghubungi 135,” jelasnya.