Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof. Tjandra Yoga Aditama menyebut bahwa pemerintah wajib memenuhi hak seluruh warga negaranya untuk bisa menghirup udara yang bersih dan berkualitas.
“Pemerintah harus berupaya maksimal agar polusi udara dapat dikendalikan,” kata Prof Tjandra saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Menanggapi kualitas udara di Jakarta yang terpantau memburuk hari ini, Prof Tjandra menuturkan pemerintah dapat memulai menjalankan strategi dari yang termudah, seperti memberikan informasi tentang kadar polusi udara secara rinci dan berkala kepada masyarakat secara lebih luas dan mudah dipahami.
Sedangkan jika ada warga negara yang mengalami gangguan kesehatan atau kelompok berisiko yang rentan terkena gangguan akibat polusi udara, pemerintah berkewajiban agar semua warga negara punya akses pada pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya tanpa harus membebani ekonominya. Hal ini dikenal sebagai konsep Universal Health Coverage (UHC).
Pria yang juga menjadi Guru Besar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI) tersebut menilai, pemerintah perlu memperhatikan dampak yang disebabkan oleh kualitas udara buruk yang mengandung partikel berbahaya seperti PM 10 dan PM 2,5. Termasuk sedikitnya kandungan CO, SO2 dan ozon.
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam jangka pendek, kualitas udara yang buruk memicu terjadinya iritasi saluran napas. Hal ini menjadi pemicu dari timbulnya keluhan batuk, sesak napas, kekambuhan asma dan eksaserbasi Penyakit Paru Kronik (PPOK).
Ada juga potensi masyarakat terkena Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dalam bentuk bronkitis dan lain sebagainya. Sementara untuk jangka panjangnya, terdapat kemungkinan terjadi kerusakan di saluran napas dan alveolus yang mendorong terjadinya penyakit paru kronik beserta perburukannya.
“Ini (kualitas udara buruk) harus bisa diubah karena kita warga negara Jakarta, dapat memilih untuk mulai mengonsumsi makanan yang tidak tercemar, tetapi kita tidak bisa memilih udara yang kita hirup setiap waktu. Kalau ada polusi udara, maka kita terpaksa atau dipaksa menghirup udara yang tercemar polutan dan akan merugikan kesehatan,” kata Prof Tjandra.
Sementara bagi masyarakat ia menganjurkan agar sebisa mungkin membatasi aktivitas di luar rumah kalau memang kadar polusi udara dalam kategori buruk. Cara lain yang dapat ditempuh yakni dengan tetap menjaga kesehatan, makan bergizi, istirahat cukup dan tentu jangan merokok.
“Kalau memang ada penyakit kronik baik paru ataupun juga yang lain maka pastikan patuhi anjuran dokter, termasuk mengonsumsi obat rutin yang diharuskan. Ini juga dianjurkan untuk kelompok rentan seperti anak dan lansia ya,” katanya.
Hari ini, laman IQAir yang terakhir diperbarui pada pukul 11.00 WIB menyatakan bahwa kualitas udara di Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif.
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 140 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 51,3 mikrogram per meter kubik dan angka ini menunjukkan 10,3 kali lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
PDPI sebut pemerintah wajib penuhi hak warga hirup udara bersih
Jumat, 7 Juni 2024 15:28 WIB