Jambi (ANTARA Jambi) - Satuan narkoba Polresta Jambi memburu pemasok dan jaringan narkoba antarprovinsi yang dua anggotanya berhasil dibekuk di Kota Jambi dengan barang bukti 3,5 ons sabu-sabu senilai Rp700 juta dan uang tunai sekitar Rp100 juta.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Witry didampingi Kasubag Humas AKP Sri Kurniawati kepada wartawan, Senin memgatakan, dari dua tersangka yang ditangkap kini anggota sedang melakukan pengejaran siapa pemasok barang haram tersebut yang diduga jaringan antarprovinsi.
Dugaan sementara kedua tersangka yang diamankan Satnarkoba Polresta Jambi, yakni Bambang Ferry Irawan (30) warga Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan Sarina (20), warga Lorong Saudara, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Jambi, sindikat jaringan antarprovinsi.
"Jika dilihat dari status kedua tersangka, ada dugaan mereka adalah jaringan antarprovinsi dan barang bukti sabu-sabu itu masuk dari luar Jambi dan akan diedarkan di Jambi," kata Kasubag Humas.
Kasus ini sedang didalami dan dikembangkan untuk mengungkap siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini.
Polresta Jambi berhasil mengamankan paket narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 3,5 ons atau senilai Rp700 jutaan dari dua orang tersangka yang sedang berada di kamar hotel di Kota Jambi. Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 13.00 WIB dari dalam kamar 502 Golden Harvest Hotel.(Ant)
Polisi Jambi buru jaringan narkoba antarprovinsi
Senin, 28 April 2014 23:06 WIB
......Jika dilihat dari status kedua tersangka, ada dugaan mereka adalah jaringan antarprovinsi dan barang bukti sabu-sabu itu masuk dari luar Jambi dan akan diedarkan di Jambi," kata Kasubag Humas......