Jambi (ANTARA Jambi) - Satuan Narkoba Polres Muarojambi berhasil mengamankan Heriyanto, warga Desa Sembubuk Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket kecil.
Dari informasi yang diperoleh, Heriyanto ditangkap di depan Mapolres Muarojambi di kawasan Bukit Baling, Sekernan pada 14 Mei lalu. Saat itu dia tengah melintas dengan menumpang motor warga.
Kapolres Muarojambi AKBP Ayi Supardan melalui Kasat Narkoba AKP Joko, Selasa mengatakan, tertangkapnya tersangka pembawa narkoba jenis sabu itu berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitasnya bersama barang haram tersebut.
"Warga yang merasa ada keganjilan atas tindak-tanduknya, lalu melapor ke Mapolres Muarojambi. Atas laporan itu, petugas mengintai aktivitas kesehariannya," ujar Joko.
Hasilnya, saat melintasi Mapolres dengan membawa barang haram itu, pelaku langsung dihentikan petugas. Dari saku celananya diperoleh barang bukti, saat itu pelaku hendak berangkat menuju Merlung, katanya.
Usai menggeledah, polisi langsung mengamankan pelaku. Dari hasil perkembangan sementara, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba. Jika terbukti, pelaku akan diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
"Yang jelas pelaku menggunakan barang itu untuk kepentingan pribadi. Untuk pengedar, kita belum bisa memastikannya. Nanti kita lihat perkembangan hasil penyelidikan. Untuk sementara ini, kita gunakan pasal 112, karena pelaku menguasai dan menggunakannya. Ancamannya minimal empat 4 tahun penjara," kata Kasat Narkoba.(Ant)
Polres Muarojambi amankan pembawa 13 paket sabu
Selasa, 20 Mei 2014 22:59 WIB
.....Warga yang merasa ada keganjilan atas tindak-tanduknya, lalu melapor ke Mapolres Muarojambi. Atas laporan itu, petugas mengintai aktivitas kesehariannya," ujar Joko.....