Jambi (ANTARA Jambi) - Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset, Direktur Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi, Ali Imron, mengucapkan "Inalillahiwainnailaihirojiun,",
Ucapan itu keluar setelah awak media mengkonfirmasi status barunya itu.
"Sebagai seorang muslim saya ingin mengucapkan, Inalilahiwainnailahirojiun, kita tetap mengembalikan kepada-Nya, saya belum tau penetapan ini, ini kan baru disampaikan, soal penunjukan pengacara itu nanti lah," kata Ali Imron, Senin.
Ketika ditanya apakah penetapan tersangka tindak pidana korupsi kepada dirinya terlalu cepat, Ali Imron menilai keputusan Kejaksaan Tinggi sudah profesional, pengadaan genset itu katanya semata-mata untuk kepentingan pasien, alat itu dioperasikan jika kondisi PLN sedang mati.
"Bagi saya bekerja selama ini ikhlas, itu yang pertama, dan kemudian punya tekad ingin berkomitmen untuk memajukan rumah sakit yang sebelumya tidak terakreditasi menjadi terakreditasi penuh dan menjadi RS pendidikan, nah dalam perjalan sebagai seorang pimpinan kalau ada sesuatu tentu saya mengambil keputusan, dan masalah ini terjadi tentu ada sebabnya," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan laporan secara resmi. Penetapan Ali Imron sebagai tersangka baru ia ketahui melalui media sosial twitter.
Ketika ditanya apakah dirinya akan segera mengganti posisi Ali Imron sebagai Dirut RSU Raden Mattaher, Gubernur mengatakan untuk sementara belum diganti, karena menggantinya harus sesuai aturan dan akan melihat perkembangan selanjutnya.
Direktur Utama RSU Raden Mattaher Jambi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset untuk rumah sakit senilai Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2012.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Elan Suherlan didampingi Kasi Penyidik Imran Yusuf membenarkan kasus dugaan pengadaan genset di RSU Raden Mattaher dengan tersangka Ali Imron.
Ali Imron ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran untuk pengadaan genset yang menggunakan APBD Provinsi Jambi.
Dari hasil penyelidikan tim penyidik Kejati Jambi memang ada temuan dugaan kerugian negara hasil perhitungan sementara sebesar Rp500 jutaan.(Ant)
Jadi tersangka, Dirut RSU Jambi ucapkan "inalliahiwainnaillaihirojiun"
Senin, 19 Januari 2015 22:00 WIB
......Bagi saya bekerja selama ini ikhlas, itu yang pertama, dan kemudian punya tekad ingin berkomitmen untuk memajukan rumah sakit," kata Ali......