Jambi, Antarajambi.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sarolangun menyatakan pihaknya tidak membenarkan ada pungutan biaya dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat tanah Program Nasional Agraria (Prona) yang dilaksanakan didaerah itu.
"Yang jelas, kabar adanya pungutan pengurusan sertifikat Prona, bukan intruksi dari BPN. Dan saya berjanji akan melakukan pengecekan ke lapangan," kata Kepala BPN Sarolangun Mubarokuzzaman, di Sarolangun, Selasa.
Ia mengatakan, hal ini disampaikannya sehubungan dengan beredarnya informasi bahwa pungutan tersebut terjadi di Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam daerah itu, yang diminta biaya cukup besar untuk pengurusan Prona sertifikat tanah bukan instruksi dari pihak BPN.
"BPN sudah punya anggaran terkait program tersebut. Tidak dibolehkan ada pungutan dalam bentuk apapun. Tapi kalau untuk biaya materai, patok dan poto copy, memang tidak ada," katanya.
Namun demikian, ia berjanji akan melakukan pengecekan langsung dan memanggil petugas BPN yang saat itu mengurus sertifikat Prona warga Desa Lubuk Kepayang.
Ia menjelaskan dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Pemkab, Polres dan tim saber pungli. Sebab, untuk mengurus sertifikat prona, pihak BPN Sarolangun sudah punya anggaran.
"BPN Sarolangun punya target cukup banyak untuk menyelesaikan Prona pada tahun 2017. Yaitu sebesar 4.450 bidang tanah. Karena itu juga, kita butuh pendamping dari Desa untuk mengawasi pengurusan Prona. Dan Kades harus bekerja sama. Kita pastikan pihak BPN tidak terlibat dalam pungutan liar," kata Mubarokuzzaman.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Sarolangun, mempertanyakan kebijakan terkait pengurusan sertifikat tanah Program Nasional Agraria (Prona) yang dimintai biaya. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Agraria nomor 4 tahun 2015 prona dibiayai oleh anggaran negara.
Ramli, salah satu warga setempat kepada wartawan mengaku, jika dirinya dikenakan biaya uang cukup tinggi. Yakni berkisar dari Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta.
"Kami dikenakan biaya sebanyak Rp500 sampai dengan 1,5 juta untuk mengurus hal tersebut. Bukannya tidak dikenakan biaya," katanya.
Ia mengatakan Pungutan tersebut diketahuinya dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang diutus ke desanya. Alasan dikenakan biaya, yakni untuk biaya pengukuran saat pengerjaannya tersebut.
"Kata mereka untuk biaya pengerjaan petugas di lapangan, dan segala biaya administrasi lainnya," kata Ramli.