Jambi, Antarajambi.com - Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi menertibkan sejumlah kandang peternakan babi karena tidak memiliki izin beroperasi di kawasan permukiman warga di wilayah Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, kota setempat, Rabu.
"Razia ini kami lakukan karena kandang peternakan babi tersebut tidak memiliki izin dan tidak layak sehingga menimbulkan bau busuk kotoran babi dan meresahkan warga," kata Camat Jambi Timur, Rahmad Sugiharto, Rabu.
Dalam razia yang dipimpin Camat Jambi Timur bersama dengan beberapa petugas Satpol PP serta petugas perizinan terpadu tersebut pemilik peternak babi diberikan waktu satu minggu untuk mengurus perizinan.
"Dengan tidak ada izin kami tidak bisa dilakukan pengawasan langsung sehingga kami lakukan penyegelan sementara sampai mereka (peternak babi) mengurus izin," katanya.
Sementara jika dalam satu minggu para peternak babi tersebut tidak mengurus perizinan maka tindakan selanjutnya dilakukan penyegelan permanen dan kandang peternakan babi itu dilarang beroperasi.
Di wilayah Kecamatan Jambi Timur kata dia, saat ini terdapat empat peternakan babi dan semuanya belum memiliki izin dan tidak ada pengawasan sehingga warga sekitar jadi resah akibat bau kotoran babi itu.
Rahmad mengatakan kandang peternakan yang berada di wilayahnya itu telah melanggar Perda No 11/2014 Tentang Izin Gangguan Usaha.
"Jika sudah ada izinya maka nanti ada kontrol dan supervisi dari kami terkait dengan kelayakan bangunan sehingga keberadaan kandang babi menjadi lebih terkontrol," katanya.
Sementara itu pemilik kandang peternakan babi, Pang Leng mengatakan, usaha peternakan yang dijalankannya itu sejak tahun 1967 yang pada masa itu kawasan tersebut masih sepi penduduk.
"Kita di kandang ini hanya beternak saja, sementara untuk pemotonganya di bawa keluar," kata dia.