Jambi (ANTARA) - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Mayriwan Ekaputra mengatakan, peringatan "May Day" atau Hari Buruh Internasional menjadi momentum untuk memberikan hak perlindungan pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Hari buruh ini menjadi momentum dan dimanfaatkan untuk mengevaluasi regulasi yang menyangkut tentang perlindungan bagi seluruh pekerja, baik formal atau informal yang mungkin masih banyak belum mendapatkan hak normatif," kata Mayriwan Ekaputra di Jambi, Rabu.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang andil dalam peringatan "May Day" yang digelar serikat buruh/pekerja di dua tempat, yakni di lapangan RRI Jambi dan di halaman kantor Angkasa Pura II Jambi.
"Pada momentum ini kita harus bersinergi dan konsolidasi yang berkaitan dengan hak-hak normatif dari pekerja yang harus dipenuhi," kata dia.
Di Provinsi Jambi menurut dia, masih banyak pekerja sektor formal dan informal yang belum mendapatkan hak normatif khususnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita mencari solusi agar porsi kesetaraan pekerja di Jambi sesuai dengan apa yang sudah diamanahkan dalam undang undang sesuai kesepakatan," katanya.
Jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting dimiliki oleh seluruh pekerja, karena risiko sosial ekonomi bisa terjadi.
"Pekerja pasti ada risiko sosial yang timbul, sehingga dengan terdaftar menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja tidak perlu khawatir terkait dengan risiko itu karena sudah terlindungi," katanya menjelaskan.
BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan badan publik yang terbentuk sesuai amanat undang-undang tahun 2014 itu dipercaya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
Jaminan sosial tenaga kerja tersebut, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
BPJS Ketenagakerjaan: "May Day" momentum memberikan hak perlindungan pekerja
Rabu, 1 Mei 2019 15:44 WIB