Jambi (ANTARA) - Pengurusan izin usaha pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi menurun hingga 20 persen sebagai dampak wabah virus corona (COVID-19).
"Sebelum pandemi COVID-19 terjadi, ada sekitar 60 pengurusan izin dalam setiap harinya, saat ini jumlah tersebut menurun sekitar 20 persen," kata Sekretaris DPMPTSP Kota Jambi Muhtar di Jambi, Selasa.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, DPMPTSP meniadakan pelayanan secara langsung atau tatap muka seperti izin IMB dan SITU. Pengajuan perizinan dilakukan secara online.
"Biasanya di kantor DPMPTSP Kota Jambi ada pendampingan Online Single Submission (OSS), dengan menyiapkan dua petugas dan dua unit komputer khusus. Namun, dikarenakan adanya instruksi yang dikeluarkan Pemkot Jambi, untuk sementara hal tersebut ditiadakan," kata Muhtar.
Sementara itu, mengenai izin-izin yang telah diajukan, DPMPTSP Kota Jambi tetap memproses izin tersebut sebagaimana biasanya. Namun, izin yang sifatnya tatap muka tetap ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sejak periode 2019 hingga pertengahan Maret 2020, DPMPTSP Kota Jambi telah menerbitkan 6.947 izin usaha. Jumlah tersebut merupakan kepengurusan segala jenis izin usaha di Kota Jambi.
Dari 6.947 izin, 6.214 diterbitkan pada tahun 2019. Sementara sisanya 733 izin merupakan pengurusan periode Januari hingga pertengahan Maret 2020.
"Kebanyakan izin tersebut berada di bidang kesehatan, misalnya praktek dokter, perawat dan lainnya," kata Muhtar.
Terdampak COVID-19, pengurusan izin usaha di Kota Jambi turun 20 persen
Rabu, 8 April 2020 6:16 WIB