Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani mendorong pemerintah daerah mengambil peran lebih besar dalam penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu disayangkan karena pemda memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum tapi belum optimal dilakukan. Padahal, kata dia, permasalahan lingkungan adalah hal yang lokal dan pemda memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum.
Baca juga: KLHK miliki sistem satelit bisa jerat pembakar lahan
Baca juga: Warga pembakar lahan lahan di Rokan Hilir-Riau diancam proses hukum
Direktorat Jenderal Gakkum KLHK akan mendorong penindakan hukum oleh pemda untuk meningkatkan skala penindakan demi menghasilkan efek jera.
Hal itu perlu dilakukan karena pemda adalah pihak yang memberikan izin kepada korporasi dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan. Pihak yang melakukan pengawasan dapat memberikan sanksi administratif, kata dia.
"Hampir semua izin lingkungan berkaitan dengan perkebunan maupun hutan tanaman industri maupun kegiatan lainnya itu diberikan oleh pemda jadi seharusnya pemberi izin, dalam hal ini bupati/walikota ataupun gubernur harus melakukan pengawasan," kata dia.
Baca juga: WALHI: Pemerintah perlu tegas untuk beri efek jera ke pelaku karhutla
Baca juga: KLHK menangkan gugatan karhutla terhadap perusahaan sawit di Katingan
Jika pengawasan kepatuhan terkait perizinan dilakukan oleh pemda ditambah dengan pengawasan oleh KLHK, Roy yakin tingkat kepatuhan masyarakat akan meningkat. Tidak hanya itu, jika pemda lebih aktif dalam penegakan hukum terkait karhutla maka efek jera akan jauh lebih efektif.
Tidak hanya itu, KLHK juga akan mendorong kementerian dan lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk penegakan hukum terkait karhutla seperti Kementerian Pertanian.
Menurut data KLHK dalam periode 31 Mei 2015-28 Mei 2020, terdapat 50 gugatan atau upaya hukum dengan 11 sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan memiliki total nilai putusan Rp19,4 triliun, dengan Rp19,3 triliun belum dieksekusi.
Dalam periode yang sama, KLHK sudah memberikan 1.424 sanksi administratif kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: ST Burhanuddin diharapkan tuntaskan penegakan hukum karhutla
Baca juga: KLHK memproses hukum 79 korporasi terkait karhutla