Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi memberikan relaksasi untuk pelaksanaan resepsi pernikahan di masa kebiasaan baru pandemi COVID-19.
“Khusus pernikahan, untuk akad nikah hanya boleh dilaksanakan di KUA dan rumah ibadah, tetapi untuk syukuran atau resepsi boleh dilaksanakan di gedung dengan mengikuti aturan protokol kesehatan COVID-19,” kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Jumat.
Namun untuk relaksasi resepsi pernikahan tersebut akan di atur dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. Dimana untuk dapat menyelenggarakan resepsi pernikahan warga harus mengajukan izin ke pihak kepolisian dan Gugus Tugas COVID-19.
Setelah meminta izin, maka akan di lakukan verifikasi oleh tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi untuk melakukan cek kesiapan penyelenggaraan. Dan untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan di gedung akan mengikuti aturan meeting yang telah di susun Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi.
Dimana tamu undangan untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan di gedung maksimal 30 persen dari kapasitas gedung.
Tidak hanya dilakukan verifikasi, namun pada saat penyelenggaraan resepsi pernikahan di laksanakan inspeksi oleh tim dari Gugus Tugas COVID-19 gara pelaksanaannya tetap mengacu pada protokol kesehatan COVID-19.
Sementara itu, untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan di rumah warga, Pemerintah Kota Jambi akan mengeluarkan peraturan wali kota terkait pelaksanaannya. Sehingga jika ada warga yang melanggar akan di kenakan sanksi.
“Semua penyelenggaraan resepsi pernikahan tersebut harus di laksanakan dengan protokol Kesehatan COVID-19 yang ketat,” kata Maulana.
Dijelaskan Maulana, penerapan protokol kesehatan dalam pemberian relaksasi tersebut merujuk kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dimana di dalam Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.