Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi melakukan rekonsiliasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021.
"Rekonsiliasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilakukan untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan ketua Rukun Tetangga (RT) se Kota Jambi," kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Senin.
Dijelaskan Maulana, rekonsiliasi kepesertaan ketenagakerjaan tersebut dilakukan karena banyak ketua RT di Kota Jambi yang sudah tidak menjabat sebagai ketua RT, sehingga data kepesertaannya harus di perbaharui.
Begitu pula dengan TKK, karena TKK di Kota Jambi setiap tahunnya menjalani asesmen, maka TKK yang tidak lulus asesmen tidak lagi di tanggung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-nya oleh Pemerintah Kota Jambi.
Jika anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Jambi untuk membayar premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap TKK dan ketua RT tersebut masih tersisa, maka Pemerintah Kota Jambi akan mengakomodir sektor pekerja non ASN lainnya, seperti ketua LPM dan penjaga mesjid atau marbot di kecamatan dan kelurahan.
"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat, serta bertujuan untuk memotivasi tenaga kerja dalam bekerja," kata Maulana.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Supriyatno mengatakan untuk tahun 2020 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi telah membayarkan klaim kecelakaan dan meninggal dunia di Kota Jambi sebesar Rp1,8 miliar.
"Dan untuk klaim biaya pengobatan sebanyak Rp56 juta," kata Supriyatno.
Dijelaskan Supriyatno, hasil rekonsiliasi bersama Pemerintah Kota Jambi tersebut akan menentukan berapa jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan non ASN di Kota Jambi pada tahun 2021.
Dan saat ini seluruh rumah sakit di Kota Jambi telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga warga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan saat bekerja dapat melakukan pengobatan di seluruh rumah sakit di Kota Jambi.
Pemkot Jambi lakukan rekonsiliasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan non-ASN
Senin, 18 Januari 2021 17:38 WIB