Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit.
Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa kedua belah pihak bekerja sama untuk melakukan audit atas berbagai hal, salah satunya adalah audit lahan.
Kemudian yang utamanya, tutur Burhanuddin melanjutkan, Kejaksaan Agung akan meminta bantuan BPKP untuk melaksanakan berbagai audit dalam perkara Kejaksaan Agung yang membutuhkan audit, khususnya dalam perkara yang merugikan rakyat kecil.
“Misalkan korupsi yang menyentuh rakyat kecil, mulai dari sawit, minyak goreng, kemudian garam, kemudian ekspor besi,” ucapnya.
Dengan demikian, Burhanuddin berharap Kejaksaan Agung dan BPKP dapat saling mendukung, khususnya dalam rangka menghitung kerugian negara.
“Bagaimanapun juga, kami sangat membutuhkan dukungan dari BPKP dan tentunya kami terima kasih kepada Pak Menteri BUMN dan Kepala BPKP atas dukungannya selama ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa kerja sama yang dijalin oleh pihaknya dengan Kejaksaan Agung memiliki cakupan yang luas dan dari hulu ke hilir.
“Mulai dari perkebunan sampai dengan ekspor dan sebagainya. Monitoring ekspor semuanya lengkap, jadi dari awal sampai proses akhir,” ucap Yusuf Ateh.
Ia menambahkan bahwa kerja sama tersebut telah sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembenahan dan penertiban industri kelapa sawit, salah satunya adalah dengan melakukan audit.
Yusuf Ateh juga menjelaskan bahwa, dalam melakukan audit tata kelola industri kelapa sawit, pihaknya melibatkan banyak pihak lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan lembaga terkait lainnya.
“Termasuk juga instansi pusat dan daerah, BUMN, perkebunan kelapa sawit, semua masuk objek audit kami,” ucapnya.
Kolaborasi yang BPKP lakukan dengan Kejaksaan Agung, tutur Yusuf Ateh melanjutkan, bertujuan untuk membenahi dan menertibkan industri kelapa sawit, memberi nilai tambah yang optimal bagi perekonomian negara, keuangan negara, dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Kejagung analisis hasil pemeriksaan mantan Mendag Muhammad Lutfi
Baca juga: Kejagung belum temukan fakta mantan Mendag terima suap
Baca juga: BPKP mulai audit perusahaan sawit usai terima surat dari Luhut