Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinobatkan sebagai badan publik informatif berdasarkan pada penilaian oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk komitmen kementerian itu dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.
"Kami wajib bersyukur karena berhasil meraih predikat ini. Ini menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Dhahana usai menerima penghargaan, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Adapun penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dan Apresiasi Desa Tahun 2023 dari KIP di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/12).
Dhahana berharap penghargaan itu dapat meningkatkan kinerja Kemenkumham ke depannya.
"Semoga penghargaan ini dapat meningkatkan kinerja Kemenkumham dalam upaya untuk memberikan pelayanan informasi publik," imbuh Dhahana.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan transparansi informasi merupakan jalan untuk merawat demokrasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Wapres mengapresiasi meningkatnya jumlah badan publik yang memiliki predikat informatif.
"Setelah lebih dari satu dekade kita berupaya membangun sistem keterbukaan informasi publik, alhamdulillah telah banyak capaian yang diraih. Saya juga senang mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik makin baik," kata Ma’ruf Amin.
Ma'ruf Amin menyebutkan jumlah badan publik yang tergolong informatif pada tahun 2023 mencapai 139, sementara pada tahun 2018 hanya terdapat 15 badan publik. Jumlah badan publik yang tidak informatif juga menurun, yakni dari 303 pada tahun 2018 menjadi 147 pada tahun 2023.
"Sejumlah capaian tersebut hendaknya menjadi pendorong dan penyemangat bagi kita untuk terus berbenah karena kebijakan terkait KIP, sebagaimana diamanatkan undang-undang, harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan. Tidak hanya di pusat, tetapi juga sampai di daerah," pesannya.