Jambi (ANTARA) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi membebaskan biaya retribusi atau gratis tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah bagi warga dengan administrasi kependudukan setempat.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) Dinas Perkim Kota Jambi Wildan Murtadho Al Idrus di Jambi, Jumat mengatakan masyarakat sudah dibebaskan dari beban biaya retribusi ketika memakamkan jenazah di TPU Pusara Agung, Kenali Asam Bawah, Kota Baru.
Biaya pemakaman secara gratis dikhususkan warga dengan administrasi kependudukan Kota Jambi.
"Peraturan daerah (perda) lama akan dihapuskan, nanti ada peraturan daerah baru yang diterbitkan agar lebih memperkuat lagi pembebasan retribusi," katanya.
Sebelum kebijakan baru berlaku, TPU Pusara Agung mengenakan tarif retribusi sebesar Rp150 ribu sekali bayar dan Rp125 ribu per tiga tahun untuk biaya kebersihan.
Menurut dia, pelayanan di TPU Pusara Agung tetap berjalan optimal meskipun retribusi pemakaman umum telah ditiadakan.
Berdasarkan data saat ini, ada 99 TPU yang tersebar di Kota Jambi, meliputi pemakaman milik pemerintah daerah dan pemakaman masyarakat.
Namun, kata Wildan, ada 95 TPU pada 2025 dilakukan pembersihan oleh dua tim petugas kebersihan yang telah dipersiapkan.
Ia mengatakan kepadatan pemukiman penduduk mengakibatkan sulit mencari lahan untuk lahan TPU baru.
Penambahan lahan pemakaman diperoleh dari fasilitas umum (fasum) perumahan dan sedang dilakukan pemetaan wilayah.
Dia mengatakan ada satu lokasi yang digarap hampir tiga hektare lahan dari fasum perumahan diperuntukkan TPU.