Muara Sabak (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak menyerukan ikrar zero (nihil) penggunaan telepon genggam (HP) dan narkoba menindaklanjuti seruan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
" Sesuai instruksi pak menteri, kami petugas Lapas Narkotika Muara Sabak menyatakan sikap anti penggunaan HP dan narkoba didalam lapas," kata Kalapas Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Muda Husni di Tanjabtim, Sabtu.
Ia mengatakan, kami (petugas) berkomitmen mematuhi perintah Menteri Imipas terkait larangan tersebut, setelah deklarasi pihak pemasyarakatan akan meningkatkan pengawasan terkait anjuran yang telah didengungkan oleh pihak kementerian.
Deklarasi itu diperkuat dengan penandatanganan komitmen bersama menegaskan pemberian sanksi bagi siapapun (tamu dan petugas) yang terlibat masuknya barang-barang terlarang di dalam lapas.
"Ingat jangan macam-macam, petugas dan tamu yang berkunjung jangan sekali-kali berani membawa narkoba dan HP masuk ke dalam lapas. Sanksi tegas akan saya terapkan," tegasnya.
Kata Muda Husni, deklarasi ini di ikuti oleh pejabat Lapas Muara Sabak terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Riko Hamdan, Kasubag Tata Usaha, Kasi Bimbingan Narapidana, Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib.
Saat ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Muara Sabak jumlah yang tercatat ada 703 orang, 88 diantaranya tahanan kejaksaan.