Kota Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan komitmen kepada seluruh jajaran di institusi itu untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai bentuk tanggung jawab dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
"Kami berkomitmen untuk terus membuka akses informasi publik sesuai dengan ketentuan selain dari Informasi yang dikecualikan," kata Kajati Jambi, Sugeng Hariadi saat menerima anggota Komisi Informasi (KI) di Kantor Kejati Jambi, Kamis.
Salain itu, Sugeng menyatakan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap berbagai masukkan dari masyarakat maupun dari Komisi Informasi (KI) guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Kejati Jambi siap berkolaborasi dan bersinergi dengan KI dalam pelaksanaan UU KIP untuk mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.
Ketua KI Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kajati Jambi terkait keinginan bersama dalam mendorong keterbukaan informasi publik di lingkungan kejaksaan.
Ia menyampaikan, kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP merupakan agenda tahunan KI sebagaimana diatur pada pasal 59 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021, tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), dengan tujuan untuk menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan undang-undang KIP.
KI pada 2025 menjalankan tujuh kategori badan publik yang menjadi sasaran penilaian, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi, instansi vertikal provinsi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama kabupaten/kota, BUMN, BUMD, industri jasa keuangan dan pemerintah desa.
Menurut Taufiq, tahun ini merupakan tahun ke dua Kejaksaan Tinggi Jambi mengikuti kegiatan monitoring, pada 2024 lalu institusi tersebut berhasil meraih predikat info, dengan menggunakan metode penilaian yang terukur.
"Sistem penilaian terdiri atas 80 persen nilai Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan 20 persen hasil visitasi, yang kami visitasi badan publik yang nilai SAQnya diatas 70," jelas dia.
Asisten Intelijen Kejati Jambi M. Husaini, menambahkan terus berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik di Kejaksaan Tinggi Jambi. Apalagi saat ini fasilitas layanan informasi di Kejati sudah terintegrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kejaksaan.
Semua pihak dapat mengakses melalui website resmi, layanan WhatsApp dan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi kepada publik.
"Kunjungan visitasi ini semoga dapat memperkuat sinergi antara KI dan Kejati dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujarnya.
