Sarolangun, Jambi (ANTARA) - Bupati Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, H Cek Endra mengatakan bahwa pihaknya kesulitan mengimbau perusahan-perusahaan yang berinvestasi di daerah itu untuk tertib menyalurkan program tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pembangunan di daerahnya.
"Banyak perusahaan yang berinvestasi di daerah kita tidak membayar CSR nya, saya ingin bahwa aturan-aturan ini harus lebih tegas lagi dan harus ada sanksi sehingga kita bisa memaksimalkan perusahaan yang bekerja di Sarolangun mengambil hasil bumi kita ini untuk menyalurkan sebagian keuntungannya untuk pembangunan daerah kita," katanya saat Penyerahan Bantuan Dana CSR Bank Jambi untuk pembangunan RKB Pondok Pesantren Rahmatul Ummah Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun sebesar Rp50 juta, Rabu (20/3).
Ia mengatakan, banyak bidang pembangunan di daerahnya yang masih membutuhkan bantuan dari pihak lain tanpa bergantung sepenuhnya kepada APBD, karena keterbatasan dan kemampuan jumlah anggaran yang ada saat ini.
"Diantaranya bidang kesehatan, pendidikan dan lainya, itulah yang kita harapkan. Terus terang, sampai dengan saat ini perusahaan-perusahaan yang ada belum maksimal memberikan CSR nya kepada kita, baru Bank Jambi yang rutin menyalurkannya," kata Cek Endra.
Ia menyebut, kalau perusahaan lain ia belum begitu mengetahuinya, karena tidak ada transparansinya, sehingga Pemerintah daerah tidak tau berapa jumlah laba yang ingin di tarik dari mereka.
"Kedepan kita akan pinta laporan keuangannya dan kita terapkan Undang-Undang yang betul-betul yang sudah di atur Pemerintah berapa persen dari laba bersih itu untuk di salurkan CSR," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari situ katanya akan di tuntut dan melaporkan ke Pajak, kalau mereka tidak membayar itu.
"Kita sudah punya forum CSR, masalahnya mereka tidak ada yang mau membayar. Forum ini terus aktif, dipanggil rapat yang datang anak buahnya, direkturnya di Jakarta semua," katanya.
"Kalau perlu ini nanti akan kita bangun kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mereka bisa lebih tertib lagi untuk menyalurkan CSR nya," katanya lagi.
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) ini sudah di atur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).***