Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Sepanjang tahun 2021 Inspektorat Kabupaten Batanghari telah memproses laporan perceraian 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.
"Dari pihak istri yang melapor ada 15 orang dan satu orang pihak laki-laki," kata PLT Inspektur Daerah Batanghari Akmaludin di Batanghari, Selasa.
Laporan perceraian dari ASN tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Namun pada umumnya disebabkan oleh permasalahan ekonomi, pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dan ada juga suami yang bermain judi online. Dimana usulan cerai ASN tersebut didominasi oleh guru.
Sesuai dengan amanah dari undang-undang Inspektorat memiliki peran untuk melakukan mediasi terhadap permasalahan ASN, maka Inspektorat merupakan benteng terakhir bagi ASN dalam mengajukan gugatan perceraian.
"Inspektorat ini tempat pengajuan dari yang bersangkutan mengusulkan perceraian, proses cerainya tetap dilakukan di pengadilan agama" kata Akmaludin.
Akmaludin menjelaskan, dalam menanggapi laporan perceraian Inspektorat terlebih dahulu melakukan mediasi terkait permasalahan yang di hadapi oleh ASN yang bersangkutan dengan harapan dapat kembali rujuk. Karena banyak dampak yang ditimbulkan dari perceraian tersebut, terutama terhadap keluarga.
Jika dalam proses mediasi kedua belah pihak bersikeras untuk bercerai dan memenuhi syarat secara undang-undang maka yang mengajukan cerai akan diberi surat izin perceraian. Dimana surat tersebut akan menjadi syarat dalam proses perceraian selanjutnya di pengadilan.
"Dalam usulan cerai yang dilakukan oleh ASN yang utama dilakukan mediasi, itu syarat wajib yang kita lakukan. Kalau bisa selesai dalam mediasi Alhamdulillah, sehingga tidak terbit izin perceraiannya," kata Akmaludin.
Sementara itu, di tahun 2022 ini dari Januari hingga 28 Maret terdapat dua orang ASN di daerah itu yang telah mengajukan cerai. Saat ini usulan perceraian tersebut dalam proses mediasi.
Sepanjang tahun 2021 Inspektorat Batanghari proses 16 usulan cerai ASN
Selasa, 29 Maret 2022 14:09 WIB