Kabupaten Muaro Jambi (ANTARA) - Personel Satres narkoba Polres Muaro Jambi bekuk dua orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi satu orang pelaku diketahui bekerja sebagai satpam.
"Benar diamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Kumpeh, salah satu pelaku bekerja sebagai satpam. Sabu disimpan di dalam tutup nasi dibagian dapur tersangka AP," kata Kepala Seksi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaluddin di Muaro Jambi, Rabu.
Ia mengatakan, identitas dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu AP, berprofesi sebagai satpam dan pelaku LZS wiraswasta.
Keduanya merupakan warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Ia mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bawah diwilayah itu sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, berbekal informasi tersebut, tim Satnarkoba melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan.
Polisi pertama kali melakukan penangkapan terhadap tersangka LZS saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas hanya menemukan bungkusan klip bening diduga sebagai bahan untuk mengemas narkoba.
Setelah melakukan interogasi, polisi melakukan penggeledahan di rumah AP, di lokasi ini polisi akhirnya menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di bagian dapur disimpan dibalik tudung nasi.
"Dirumah AP, polisi menemukan paket Ukuran sedang Narkotika jenis sabu dengan berat 47,89 gram," katanya.
Kata Saaluddin, pelaku langsung digelandang ke Polres Muaro Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (22) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
