Kota Jambi (ANTARA) - Kementerian Hukum menetapkan kawasan Seberang Kota Jambi menjadi kawasan cipta karya batik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor M.MH-1.UM.04.02 tahun 2025.
"Penghargaan bagi pengrajin dan pencipta batik terkait kekayaan intelektual, kita dorong supaya UMKM berperan dan semua terlibat menghasilkan pendapatan," kata kepala Kantor Kementerian Hukum wilayah Jambi, Jonson Siagian, di Jambi, Selasa.
Jonson meminta pemerintah daerah terus meningkatkan perhatian terhadap inventarisasi dan pengajuan pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) komunal serta indikasi geografis.
Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa kearifan lokal, pengetahuan tradisional, dan potensi unggulan daerah benar-benar tercatat, terlindungi, serta memberi nilai tambah bagi masyarakat.
Ia berharap semua pihak terlibat serta memberikan dukungan dalam peningkatan pendaftaran merek dan hak cipta, khususnya di kalangan pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) dan ekonomi kreatif.
Dengan perlindungan hukum yang jelas, karya dan produk lokal akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat di pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sementara Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, mengatakan penetapan tersebut menambah komitmen pemerintah daerah untuk senantiasa meningkatkan dukungan terhadap para pencipta batik dan perajin batik di Provinsi Jambi.
Menurut dia, penetapan ini merupakan sebuah panggilan tanggung jawab lebih besar bagi Provinsi Jambi untuk benar-benar memastikan agar karya-karya cipta batik tidak hanya diakui, tetapi juga dilindungi, dikembangkan, dan diwariskan.
"Kami berharap dukungan semua pemangku kepentingan, pihak terkait dan setiap elemen masyarakat Provinsi Jambi, untuk saling berkolaborasi dalam memastikan warisan budaya Batik Jambi tetap hidup, sekaligus mendorong agar Batik Jambi tumbuh menjadi kekuatan ekonomi kreatif yang berdaya saing," katanya.
