Jambi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kerinci melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam rangka melakukan pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap terjadi daerah.
"Imigrasi Kerinci melaksanakan kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) di Kabupaten Merangin dengan menggandeng Dinas PMTSP-TK Kabupaten Merangin," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Purnomo, dalam keterangan resminya diterima Rabu.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan disalah satu hotel di Bangko ibukota Kabupaten Merangin. Hadir sebagai peserta adalah Camat Bangko, Bangko Barat, seluruh lurah dan kepala desa yang berada di dua kecamatan tersebut.
Kegiatan sosialisasi dilatarbelakangi oleh masih maraknya tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah Indonesia yang menimbulkan banyak sekali korban dari warga negara Indonesia sehingga menjadi atensi serius bagi pemerintah untuk memberantas TPPO di berbagai daerah.
"Selain menjalin koordinasi dan silahturahmi, kegiatan sosialisasi itu juga bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada seluruh lurah dan kepala desa di Kecamatan Bangko dan Kecamatan Bangko Barat tentang pentingnya tindakan pencegahan agar tidak terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Purnomo.
Imigrasi Kerinci melaksanakan hal itu dikarenakan jika pencegahan dapat dilaksanakan dengan maksimal, maka kejadian Tindak Pidana Orang (TPPO) akan dapat di minimalisir atau tidak akan terjadi lagi, dimana daerah atau kabupaten memilik potensi terjadinya TPPO.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menjelaskan ruang lingkup, modus, tantangan dan bahaya dari Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia serta tindakan yang harus dilaksanakan dalam hal pencegahan baik dari segi keimigrasian maupun dari segi umum lainnya.
Purnomo juga mengatakan, kegiatan sosialisasi ini penting dilaksanakan sebagai upaya preventif kita dalam mencegah terjadinya TPPO dan TPPM dengan memberikan edukasi, pemahaman, dan menjalin koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait baik dari Instansi vertical maupun instansi daerah.
"Hari ini kami melakukan kegiatan sosialisasi dengan melibatkan peserta dari seluruh lurah dan kepala desa yang ada di Kecamatan Bangko dan Bangko Barat, dengan harapan bahwa sebagai ujung tombak warga kelurahan dan desa, kami berharap lurah dan kepala desa dapat berperan aktif dan saling bekerjasama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO dan TPPM.," katanya lagi.
Kegiatan ini juga selaras dengan 13 program akselerasi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk dapat memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).